3553.Dan dari jabir ra. Bahwa sesungguhnya rasulullah saw. Bersabda, “kalau seorang laki-laki memberikan mahar berupa sepenuh dua genggam makanan, maka halallah perempuan itu baginya “(HR Ahmad dan abu daud yang semakna dengan itu).
3554. Dan dari Anas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw perna melihat bekas kuning-kuning pada Abdurrahman bin Auf, lalu ia bertanya,”Apa itu?”Abdurrahman menjawab: aku baru saja kawin dengan seorang perempuan dengan(mahar) emas seberat biji kurma. Nabi saw bersabda, “semoga Allah memberkatimu, selenggarakan walimah walau hanya dengan(memotong) seekor kambing”. (HR Jamaah dan Abu daut tidak menyebutkan kata-kata “ba rakallah lak).
3555. Dan dari Anas ra. Bahwa sesungguhnya rasulullah saw. bersabda, “yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya”. (HR Ahmad).
3556. Dan dari Abu hurairah ra. Ia berkata: Adalah mahar kami ketika ditengah-tengah kami masih ada Rasulullah saw. Ialah sepuluh uqiyah.(HR Nasai Ahmad).
3557. Dan Ahmad menambah: dan (uang) sepenuh dua tapak tangannya, yaitu bernilai empat ratus (dirham)
3558. Dan dari Abi salaman, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah: Berapakah mahar Rasulullah saw.? Ia menjawab: Adalah mahar kepada istri-istrinya itu dua belas setengah uqiyah. Aisya bertanya: Tauhkah engkau apakah annasysyu, jadi seluruhnya yaitu lima ratus dirham.(HR Jamal kecuali bukhari dan tirmidzi).
3559. Dan dari Abi Ajfa', ia berkata: Aku pernah mendengar Umar berkata: Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memberi mahar kepada wanita, karena wanita apabila ia seorang yang mulia di dunia atau orang yang terpelihara di akhirat, maka orang yang paling utama (dalam menghormati wanita) di antara kamu adalah Nabi saw., pada hal berapakah Rasulullah saw. memberi mahar kepada istri-istrinya, tidak seorang pun istrinya yang diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah. (HR Imam yang
3560. Dan dari
3561. Dan dari “Urwah dari Umi Habibah, sesungguhnya Rasulullah saw. Telah mengawininya, sedang ia berada di Habasyah yang dinikahkan oleh Najasyi (raja Habasyah) dan ia memberi mahar empat ribu (dirham) serta memberi perbekalan dari dirinya sendiri, ia mengirimnya bersama Syurahbil bin Hasanah dan Rasulullah saw. tidak mengirim apapun kepadanya sedang mahar untuk istri-istrinya (yang lain) adalah empat ratus dirham. (HR Ahmad dan Nasai).
Penjelasan:
Syarih berkata: Hadis-hadis tersebut menunjukkan bolehnya mahar yang terdiri dari sesuatu yang rendah harganya seperti sepasang terumpah dan secupak makanan atau emas seberat biji kurma. Qadhi ‘yadh berkata: Telah menjadi ijma’ Ulama, bahwa sesuatu yang tidak bernilai uang dan tak berharga tidak dapat dijadikan mahar dan tidak menghalalkan pernikahan.
Perkataan “yang lebih ringan biayanya” itu, menunjukkan keutamaan nikah dengan biaya yang sedikit dan bahwasanya nikah dengan mahar yang sedikit itu disunatkan, karena mahar yang sedikit berakibat tidak mempersulit orang yang menginginkan kawin, meskipun telah menjadi ijma’ (pula), bahwa tidak ada Batas maksimal untuk pembayaran mahar.
Perkataan “dinikahkan oleh seorang Najasyi” itu, menunjukkan calon suami mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkannya; Dan Umu Habibah pada waktu itu berhijrah ke Habasyah (Ethiopia) bersama suaminya Abdullah bin Jahsy, lalu suaminya meninggal dunia di sana, kemudian ia dinikahkan oleh seorang Najasyi dengan Nabi Muhammad saw.
MAHAR MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Mahar diberikan berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.
(3) Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.
(4) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
(5) Suami yang menalak istrinya qabla ad-dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(6) Apabila suami meninggal dunia qabla ad-dukhul, seluruh mahar yang ditetapkan menjadi hak penuh istrinya.
(7) Apabila perceraian terjadi qabla ad-dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dApat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga harang mahar yang hilang.
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan ni!ai mahar yang ditetapkan, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama.
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang tetapi calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas.
(2) Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.
PUSTAKA
Noh Idris Ramulto, SH. MM. Hukum Perkawinan Islam.
Faisal Abdul Aziz Ali Mubarok
Mukhtashar Nailul Authar
PT BINA ILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar